Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam secara resmi dirintis sejak dikeluarkannya SK Pendirian Prodi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 23 November 2016, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2016 tentang SK Izin Penyelenggaraan Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.

SK Pendirian Prodi